Bengkulu Selatan, Narasiberita.com – Dalam rapat yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan yang dipimpin sekretaris Daerah,dan dihadiri Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Kementerian Agama, serta tokoh tokoh agama dalam rangka membahas besaran zakat fitrah hari raya idul fitri 1444 H/ 2023 ditetapkan sebagai berikut :
1. Zakat fitrah dalam bentuk beras sebanyak 10 canting atau 2.5 Kg/Jiwa
2. Apabila diganti dengan uang maka ditetapkan sebagai berikut :
Beras kualitas rendah sebesar Rp. 25.000,-
Beras kualitas sedang sebesar Rp. 30.000,-
Beras Kualitas super sebesar Rp. 40.000,-
Hal tersebut ditetapkan setelah ditandatanganinya Berita Acara Penetapan Zakat Fitrah Tahun 1444 H/ 2023 pada rapat yang diikuti oleh Sekretaris Daerah Sukarni, S.P, M.Si bersama dengan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan.
Rapat juga melibatkan tokoh-tokoh agama, pimpinan pondok pesantren, ketua pengurus masjid, MUI, dan KUA se Kabupaten Bengkulu Selatan yang dilaksanakan di Gedung Pusat Layanan Haji dan Umroh Terpadu (PLHUT) Kemenag Bengkulu Selatan, Senin (3/4/23).
Setelah ditetapkannya besaran Zakat Fitrah pada Ramadhan tahun ini, selanjutnya masyarakat bisa menentukan sendiri untuk membayarkan zakat tersebut sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Dengan memberikan zakat sebanyak 10 canting / 2.5 Kg beras yang biasa dikonsumsi atau diganti dengan uang yang telah ditetapkan berdasarkan tiga kategori yaitu rendah, sedang dan super sesuai dengan beras atau makanan pokok yang dikonsumsi. (NB)